TOPIK
Sengketa Pilkada
-
Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Barat yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi ..
-
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada Selasa (11/2/2025).
-
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024, Selasa (11/2/2025).
-
Sebanyak 11 gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat ditolak atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Seluruh perkara yang diputus dinyatakan gugur tanpa ada intervensi pihak mana pun.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat ke tahap sidang pembuktian.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Solok
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kepulauan Mentawai,
-
Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di ..
-
Fadly Amran, Calon Wali Kota Padang 2025-2030 terpilih berjanji akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depannya di ibu kota Provinsi ..
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terjadinya praktik politik uang untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2024, yang diajukan ..
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun..
-
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (KPU) Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/..
-
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.
-
KPU Kabupaten Pasaman Barat menyatakan siap untuk menghadapi sidang lanjutan MK dengan agenda pembuktian pada 7 Februari 2025 mendatang.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
-
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Armen Sy
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok 2024
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Solok 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Lima Puluh Kota
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kada 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Pasaman Barat 2024
-
Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Safaruddin DT Bandaro Rajo-Darman Sahladi, diputuskan tidak dapat diterima.
-
MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 yang diajukan paslon 2
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh, Supardi - Tri Venindra terkait ..
-
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak menerima sejumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 di Sumatera Barat
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait ..
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota ..
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved