Sengketa Pilkada

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari percepatan proses hukum agar pasangan calon terpilih dapat segera dilantik.

"Dengan seluruh akhir putusan nanti direncanakan tanggal 24 (Februari). Kita jadwalkan itu tanggal 24," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

 Faiz menjelaskan langkah ini merupakan bentuk akselerasi atau speedy trial yang dilakukan MK. 

Permintaan akselerasi sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat bertemu dengan ketua dan wakil ketua MK, Suhartoyo dan Saldi Isra pada Jumat (31/1/2025) malam.

Baca juga: MK Tolak Sengketa, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Hari Ini

Faiz sendiri menyebut sebetulnya jika tidak dilakukan speedy trial, pembacaan putusan bisa sampai memasuki bulan Maret.

Namun, ia juga menegaskan akselerasi ini tidak mengabaikan hak-hak para pihak.

Mereka yang berperkara tetap diberikan kesempatan setara dalam hal pengajuan saksi.

"Walaupun awalnya itu bisa sampai Maret, tapi kita berusaha sebisa mungkin speedy trial ini efektif. Semua pihak sudah diberi kesempatan yang sama, persidangannya juga, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat," katanya.

Adapun MK menjadwalkan sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan lanjut ke tahap pembuktian, berlangsung 7-17 Februari 2025. 

Baca juga: Safaruddin Terima Putusan MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Lima Puluh Kota, Unggah Ucapan Selamat

Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak, baik pemohon maupun termohon dalam hal ini KPU.

Faiz mengatakan, setiap pihak dibatasi 4 saksi. Komposisi saksinya diserahkan kepada pihak yang berperkara.

Dibolehkan mengajukan 4 saksi yang seluruhnya adalah ahli, sebaliknya maupun kombinasi. 

"Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak, itu dipersilakan saja," katanya.

Majelis Hakim Konstitusi juga memberi catatan terhadap pengajuan saksi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved