Sengketa Pilkada
Safaruddin Terima Putusan MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Lima Puluh Kota, Unggah Ucapan Selamat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Lima Puluh Kota
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Lima Puluh Kota yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi.
Putusan dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir situs resmi MK.
Menanggapi putusan MK tersebut, Safaruddin tampak legawa menerima hasil sidang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Safaruddin melalui postingan di media sosial pribadinya.
"Selamat dan sukses atas terpilihnya Bapak @safniofficial dan Bapak @rito_resha sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Periode 2025 -2030, semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana untuk Kabupaten Lima Puluh Kota," tulisnya di akun tersebut.
Baca juga: KPU Tetapkan Riyanda-Jeffry Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terpilih
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lima Puluh Kota yang telah mengamanahkan kami jabatan Bupati selama 4 tahun terakhir periode 2021-2025. Mohon maaf apabila ada kesalahan ucapan, perbuatan, maupun kebijakan selama kami memimpin," sambungnya.
Selain itu, Safaruddin juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pendukung dan relawan yang telah membantunya selama Pilkada 2024 berlangsung.
"Kepada yth Bapak, ibuk, saudaraku Tim, relawan, dan simpatisan pasangan Safaruddin/Darman dimanapun berada, dengan telah keluarnya keputusan MK atas gugatan kita hari ini," tulisnya.
"Kami aturkan terima kasih atas perhatian bantuan dan partisipasinya selama kita berjuang walaupun hasilnya tidak sesuai harapan, kita ambil hikmahnya, semoga Allah memberikan jalan terbaik untuk masa depan kita. Marilah kita jaga soliditas dan solidaritas bersama dengan tetap bersilaturahmi agar kekuatan dan kekompakan kita tetap terjaga, salam maaf atas segala kesalahan," sambungnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hamsuardi-Kusnadi, Pilbup Pasaman Barat 2024 Tetap Sah, Yulianto-M. Ihpan Unggul
Keputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Safaruddin DT Bandaro Rajo-Darman Sahladi, diputuskan tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir situs resmi MK.
Hakim menilai pasangan Safaruddin-Darman tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Solok Selatan 2024, Selisih Suara Terlalu Besar
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.