Sengketa Pilkada
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024, Selasa (11/2/2025).
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024, Selasa (11/2/2025), termasuk untuk dua sengketa pilkada dari Sumatera Barat (Sumbar).
Sidang ini menentukan ada atau tidaknya kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang memicu perselisihan hasil.
Sidang hari ini berfokus pada sengketa Pilkada di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Panel I menangani kasus dari dua daerah ini untuk mendalami bukti serta keterangan saksi terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan.
Sidang hari ini terbagi menjadi tiga panel, masing-masing menangani daerah berbeda:
- Panel I menangani sengketa di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
- Panel II membahas kasus di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Mahakam Ulu.
- Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: 270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi
40 Perkara Berlanjut
Dari 310 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sengketa tersebut mencakup tiga kasus pemilihan gubernur, tiga kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan.
Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.
Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Pasaman, Mimika hingga Gorontalo Utara,
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.