Sengketa Pilkada
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian
Sebanyak 11 gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat ditolak atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 11 gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat ditolak atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua gugatan lainnya, yaitu dari Pasaman dan Pasaman Barat, berlanjut ke sidang pembuktian.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa dari 13 gugatan yang teregister di MK, hanya dua yang lanjut ke sidang pembuktian.
Gugatan yang berlanjut adalah dari pasangan calon Daliyus-Heri Miheldi (Pasaman Barat) dan Mara Ondak-Desrizal (Pasaman).
"Dari 13 gugatan yang teregister di MK, hanya dua yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pasaman dan Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban yang dilanisr Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).
Baca juga: 270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi
Sedangkan 11 gugatan lainnya yang ditolak atau tidak diterima adalah Sawahlunto, Padang Panjang, Kota Solok, Payakumbuh, Solok Selatan, Limapuluh Kota, Mentawai, Padang, Tanah Datar, Pasaman atas nama Sabar AS dan Pasaman Barat atas nama Hamsuardi.
Ory mengatakan untuk kabupaten dan kota yang gugatannya tidak lanjut segera dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.
"Kemudian KPU kabupaten dan kota mengirim rekomendasi ke DPRD untuk pelantikan paslon terpilih," jelas Ory.
Berikut hasil gugatan sengketa Pilkada di Sumbar.
1. Kota Sawahlunto, Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 08.11 Wib, Amar Putusan: mengabulkan permohonan pemohon ditarik kembali
2. Kota Padang Panjang, Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 09.33 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3. Kota Solok, Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 09:40 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan dinyatakan gugur
4. Kota Payakumbuh, Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 15.25 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
5. Kabupaten Pasaman, Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.30 WIB, Lanjut ke sidang Pemeriksaan (pembuktian)
Baca juga: Termasuk Pasaman dan Pasaman Barat, Simak Daftar 40 Sengketa Pilkada Lanjut ke Pembuktian di MK
6. Kabupaten Solok Selatan, P luerkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.08 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima Baca juga: 47 dari 54 Sengketa Pilkada Rontok di Sesi Kedua Pembacaan Putusan Dismissal MK
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.