Sengketa Pilkada

Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sebanyak 11 gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat ditolak atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). MK juga memutuskan tidak menerima sejumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 di Sumatera Barat sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 11 gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat ditolak atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dua gugatan lainnya, yaitu dari Pasaman dan Pasaman Barat, berlanjut ke sidang pembuktian.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa dari 13 gugatan yang teregister di MK, hanya dua yang lanjut ke sidang pembuktian.

Gugatan yang berlanjut adalah dari pasangan calon Daliyus-Heri Miheldi (Pasaman Barat) dan Mara Ondak-Desrizal (Pasaman).

"Dari 13 gugatan yang teregister di MK, hanya dua yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pasaman dan Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban yang dilanisr Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: 270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi

 Sedangkan 11 gugatan lainnya yang ditolak atau tidak diterima adalah Sawahlunto, Padang Panjang, Kota Solok, Payakumbuh, Solok Selatan, Limapuluh Kota, Mentawai, Padang, Tanah Datar, Pasaman atas nama Sabar AS dan Pasaman Barat atas nama Hamsuardi. 

Ory mengatakan untuk kabupaten dan kota yang gugatannya tidak lanjut segera dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.

 "Kemudian KPU kabupaten dan kota mengirim rekomendasi ke DPRD untuk pelantikan paslon terpilih," jelas Ory.

Berikut hasil gugatan sengketa Pilkada di Sumbar.

1. Kota Sawahlunto, Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 08.11 Wib, Amar Putusan: mengabulkan permohonan pemohon ditarik kembali

2. Kota Padang Panjang, Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 09.33 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

3. Kota Solok, Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 09:40 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan dinyatakan gugur

4. Kota Payakumbuh, Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 15.25 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

5. Kabupaten Pasaman, Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.30 WIB, Lanjut ke sidang Pemeriksaan (pembuktian)

Baca juga: Termasuk Pasaman dan Pasaman Barat, Simak Daftar 40 Sengketa Pilkada Lanjut ke Pembuktian di MK

6. Kabupaten Solok Selatan, P luerkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tanggal 4 Februari 2025 diputuskan pukul 17.08 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima Baca juga: 47 dari 54 Sengketa Pilkada Rontok di Sesi Kedua Pembacaan Putusan Dismissal MK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved