Sengketa Pilkada
270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi
Seluruh perkara yang diputus dinyatakan gugur tanpa ada intervensi pihak mana pun.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 270 dari total 310 perkara sengketa Pilkada. Seluruh perkara yang diputus dinyatakan gugur tanpa ada intervensi pihak mana pun.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil secara independen oleh hakim konstitusi.
"Sejauh ini persidangan dijalankan secara terbuka. Bahkan kalau kita ingin memutar lagi persidangannya, kita bisa lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Kalau ingin mengecek, kita punya transkrip atau risalah sidangnya," kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
"Dengan melihat akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam setiap persidangan, kita sangat meyakini tidak ada intervensi apapun," sambungnya.
Seluruh tahapan persidangan sudah disiapkan secara matang oleh MK termasuk pasca-pengucapan putusan di mana pihaknya langsung mengunggah putusan ke laman resmi situs MK untuk dapat diakses publik.
Baca juga: Putusan MK Gugurkan Gugatan Nofi Candra, Tim Dhani-Suryadi Diminta Tak Bereuforia
Langkah itu juga diklaim Faiz sebagai upaya transparansi dari MK.
"Jadi ini adalah salah satu transparansi dan akuntabilitas yang sudah diterapkan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa pilkada untuk menyerahkan semua hasil keputusan kepada para hakim.
Ia juga menekankan supaya para pihak tidak terdistraksi oleh hal-hal yang tidak relevan di luar dari persidangan.
"Serahkan ke kami memutuskannya secara adil, jangan diganggu mahkamah dengan hal-hal yang tidak relevan," kata Saldi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Akan Temui Hendri Septa-Hidayat Usai Putusan MK, Fadly Amran: Butuh Persatuan untuk Bangun Padang
"Ini diingatkan, jangan diganggu dengan hal-hal yang tidak relevan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Saldi juga meminta agar seluruh pihak yang ikut persidangan untuk tidak percaya atas penawaran dengan iming-iming sidang mereka bakal dimudahkan.
"Karena banyak saja cerita ini segala macam, kadang-kadang itu hanya spekulasi di luar saja untuk morotin pihak terkait, untuk pemohon, segala macamnya begitu. Untuk memorotin prinsipal lah, bilang 'kita sudah bicara dengan ini' dan segala macamnya," tuturnya.
"Tolong diingat itu, para prinsipal seluruh republik, jangan mudah percaya dengan soal-soal yang seperti itu. Diingatkan. Serahkan ke kami memutuskannya," tambah Saldi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayoritas Sengketa Pilkada Gugur, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi,
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.