Sengketa Pilkada

Akan Temui Hendri Septa-Hidayat Usai Putusan MK, Fadly Amran: Butuh Persatuan untuk Bangun Padang

Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
SENGKETA PILKADA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Fadly Amran - Maigus Nasir, saat berada di Nasdem Tower, Jalan Veteran, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (27/11/2024). Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di Pilkada Padang 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di Pilkada Padang 2024.

Hal tersebut disampaikan Fadly usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang yang dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat.

Pokoknya, kata dia, Fadly Amran-Maigus Nasir siap berkoordinasi, dan menjalin komunikasi dengan semua pihak untuk kejayaan Kota Padang.

Usai MK memutus sengketa Pilkada Padang, ke depan Fadly Amran menyebut tidak memikirkan perbedaan dengan lawan politiknya di Pilkada Padang, termasuk dengan Hendri Septa-Hidayat.

"Tentunya kami tidak memikirkan perbedaan ke depan. Kita ingin persatuan untuk kemajuan Kota Padang. Kalau perlu saya yang menemui beliau (Hendri Septa - Hidayat) besok," ujar Fadly.

Fadly Amran mengklaim akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depan untuk Kota Padang.

"InsyaAllah kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) terus turun (ke masyarakat), kami tidak main-main, kami serius membangun Kota Padang ke depan," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/205) malam 

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang yang Dilayangkan Hendri Septa-Hidayat

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hal itu diketahui dari sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.

Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.

Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.

Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, sebelumnya pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas luber dan jurdil, serta dipenuhi pelanggaran dan tindakan kecurangan yang TSM di 8 kecamatan di Kota Padang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved