Sengketa Pilkada
Putusan MK Gugurkan Gugatan Nofi Candra, Tim Dhani-Suryadi Diminta Tak Bereuforia
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Solok
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Solok yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Nofi Candra - Leo Murphy.
Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dalam ketetapan ini disebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan gugur.
Saat dimintai keterangan oleh TribunPadang.com, Ketua Tim Pemenangan Dhani-Suryadi, Fauzi Rusli mengatakan bahwa dirinya menghargai segala hal yang telah diputuskan oleh MK.
"Dan hak atas putusan tersebut harus segera ditindak lanjuti," katanya, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: DPRD Pasaman Barat Kecewa Pemkab Hentikan UHC Tanpa Pemberitahuan, Padahal Sudah Dianggarkan
Fauzi menyebut untuk kuasa hukum paslon Nofi Candra dan Leo Murphy hendaknya menjunjung tinggi dan menghargai hasil putusan MK.
"Begitu juga dengan tim pemenangan Dhani-Suryadi agar tidak terlalu bereuforia atas putusan MK," ujarnya.
Fauzi yang juga Ketua DPRD Kota Solok turut mengungkapkan selamat kepada pasangan calon terpilih.
"Kita berikan amanah kepada kepala daerah yang telah dilantik untuk mengawal jalannya roda pemerintahan daerah dalam mewujukan visi dan misi membangun Kota Solok," pungkas Fauzi.(*)
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.