Sengketa Pilkada

Putusan MK Gugurkan Gugatan Nofi Candra, Tim Dhani-Suryadi Diminta Tak Bereuforia

Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Solok

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Dok. Pribadi
SENGKETA PILKADA: Ketua Tim Pemenangan pasangan calon terpilih dalam Pilwako Solok Dhani-Suryadi Fauzi Rusli. Dia mengimbau agar seluruh tim pemenangan tidak terlalu bereuforia pasca putusan MK. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Solok yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Nofi Candra - Leo Murphy.

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno  Gedung 1 MK.

Dalam ketetapan ini disebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

Saat dimintai keterangan oleh TribunPadang.com, Ketua Tim Pemenangan Dhani-Suryadi, Fauzi Rusli mengatakan bahwa dirinya menghargai segala hal yang telah diputuskan oleh MK.

"Dan hak atas putusan tersebut harus segera ditindak lanjuti," katanya, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: DPRD Pasaman Barat Kecewa Pemkab Hentikan UHC Tanpa Pemberitahuan, Padahal Sudah Dianggarkan

Fauzi menyebut untuk kuasa hukum paslon Nofi Candra dan Leo Murphy hendaknya menjunjung tinggi dan menghargai hasil putusan MK.

"Begitu juga dengan tim pemenangan Dhani-Suryadi agar tidak terlalu bereuforia atas putusan MK," ujarnya.

Fauzi yang juga Ketua DPRD Kota Solok turut mengungkapkan selamat kepada pasangan calon terpilih.

"Kita berikan amanah kepada kepala daerah yang telah dilantik untuk mengawal jalannya roda pemerintahan daerah dalam mewujukan visi dan misi membangun Kota Solok," pungkas Fauzi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved