Sengketa Pilkada
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Solok Selatan 2024, Selisih Suara Terlalu Besar
MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 yang diajukan paslon 2
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen.
Putusan dengan Permohonan Perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dilansir laman resmi MK pada Rabu (5/2/2025).
Perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen ini menurut Majelis tidak dapat diterima karena terganjal ambang batas selisih perolehan suara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Payakumbuh Sumbar, KPU Segera Laksanakan Rapat Pleno Penetapan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa maksimal selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 1 Khairunas dan Yulian Efi adalah 2 persen atau 1.644 suara. Hal itu berlandaskan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Namun kenyataannya, Pemohon memperoleh 36.869 suara, sedangkan Pihak Terkait 45.326 suara.
Selisih perolehan di antara keduanya pun praktis melampaui ambang batas, yakni mencapai 8.457 suara atau 10,3 persen.
Karena itulah Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan Demikian, eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Daniel.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada di Sumatera Barat, Kota Solok, Sawahlunto, Padang Panjang
Sebagai informasi, di dalam permohonan yang disampaikan pada persidangan perdana, Jumat (10/1/2025), Pemohon mendalilkan beberapa hal, termasuk di antaranya mengenai dugaan penggunaan ijazah sekolah menengah atas (SMA) palsu oleh Pihak Terkait.
Pemohon menyampaikan bahwa Pihak Terkait, yakni Khairunas dalam ijazah, tertera lulus dari SMA Negeri 1 Padang. Namun dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tercatat lulus dari SMA YAPI.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan dugaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan pelibatan aparatur Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang digunakan petahana.
Pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, mengenai dugaan intimidasi oleh Pihak Terkait. Karena itulah, Pemohon di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.
Selain itu, Majelis juga diminta untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.(*)
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.