Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Payakumbuh Sumbar, KPU Segera Laksanakan Rapat Pleno Penetapan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh, Supardi - Tri Venindra terkait ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Dokumentasi/Wizri Yasir
PUTUSAN GUGATAN PILKADA: Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir, bersama Kuasa Hukum saat menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024, Selasa (4/2/2025). MK menolak gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh, Supardi-Tri Venindra terkait hasil Pilkada Payakumbuh 2024. 

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan rapat pleno penetapan.

"Setelah sidang putusan ini, kita dari KPU akan menunggu salinan putusan dari MK. Setelah itu, maka kita akan melaksanakan rapat pleno untuk penetapan yang rencananya akan dilaksanakan besok, Rabu (5/2/2025) mungkin sekira pukul 19.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi.

Kemudian, lanjut Wizri, setelah KPU Payakumbuh melaksanakan rapat pleno hasil penetapan, maka nantinya akan diteruskan ke DPRD untuk di paripurnakan.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada di Sumatera Barat, Kota Solok, Sawahlunto, Padang Panjang 

"Untuk kapan jadwal paripurnanya, itu kita serahkan kepada pihak DPRD," ujarnya.

Setelah di paripurnakan, maka hasilnya akan diserahkan kepada Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Selanjutnya, kata Wizri, pihaknya akan menunggu kapan akan dilaksanakan pelantikan sesuai dengan keputusan dari Kemendagri.

"Untuk jadwal pelantikan kita akan menunggu keputusan dari Kemendagri," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved