Sengketa Pilkada
MK Tolak Sengketa, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Hari Ini
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Armen Sy
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen.
Putusan perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen ini menurut Majelis tidak dapat diterima karena terganjal ambang batas selisih perolehan suara.
Menanggapi hal ini, saat dihubungi TribunPadang.com, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan, Novia Syahfitri menyampaikan bahwa setelah putusan MK disampaikan selanjutkan KPU Kabupaten Solok Selatan akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih.
"Untuk penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (5/4/2025) di Solok Selatan," katanya.
Baca juga: KPU Sawahlunto Serahkan Dokumen Penetapan Wako dan Wawako Terpilih ke DPRD
Novi menyebut bahwa untuk pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Solok Selatan akan dimulai pada pukul 15.30 WIB.
"Masyarakat bisa menyaksikan secara langsung di kanal Youtube KPU Kabupaten Solok Selatan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," pungkas Novi.(*)
| Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
|
|---|
| Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
|
|---|
| Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
|
|---|
| Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
|
|---|
| Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Gedung-KPU-Solok-Selatan-1.jpg)