Sengketa Pilkada

MK Tolak Sengketa, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Hari Ini

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Armen Sy

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ghafar Ramdi
SENGKETA PILKADA: Gedung KPU Solok Selatan. KPU Kabupaten Solok Selatan akan tetapkan pasangan calon terpilih hari ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen.

Putusan perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen ini menurut Majelis tidak dapat diterima karena terganjal ambang batas selisih perolehan suara.

Menanggapi hal ini, saat dihubungi TribunPadang.com, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan, Novia Syahfitri menyampaikan bahwa setelah putusan MK disampaikan selanjutkan KPU Kabupaten Solok Selatan akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih.

"Untuk penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (5/4/2025) di Solok Selatan," katanya.

Baca juga: KPU Sawahlunto Serahkan Dokumen Penetapan Wako dan Wawako Terpilih ke DPRD

Novi menyebut bahwa untuk pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Solok Selatan akan dimulai pada pukul 15.30 WIB.

"Masyarakat bisa menyaksikan secara langsung di kanal Youtube KPU Kabupaten Solok Selatan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," pungkas Novi.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved