Sengketa Pilkada

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. 

Pertama, mengajuan daftar saksi maupun ahli paling lambat diberikan 1 hari kerja sebelum sidang dimulai. 

Baca juga: 76.725 Wisman Kunjungi Sumbar Sepanjang 2024, Didominasi Pelancong Malaysia

Para saksi juga diminta lebih dahulu menyerahkan keterangan tertulisnya mengenai isi yang akan disampaikan di persidangan.

Ahli dari lembaga atau institusi diharuskan menyerahkan surat izin dari tempatnya bernaung.

"Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung. Tidak bisa memberikan pendapat atau opini. Ini berbeda dengan ahli," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Jadwalkan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Sengketa Pilkada Pada 24 Februari 2025,

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved