Sengketa Pilkada
MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
Pertama, mengajuan daftar saksi maupun ahli paling lambat diberikan 1 hari kerja sebelum sidang dimulai.
Baca juga: 76.725 Wisman Kunjungi Sumbar Sepanjang 2024, Didominasi Pelancong Malaysia
Para saksi juga diminta lebih dahulu menyerahkan keterangan tertulisnya mengenai isi yang akan disampaikan di persidangan.
Ahli dari lembaga atau institusi diharuskan menyerahkan surat izin dari tempatnya bernaung.
"Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung. Tidak bisa memberikan pendapat atau opini. Ini berbeda dengan ahli," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Jadwalkan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Sengketa Pilkada Pada 24 Februari 2025,
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilkada
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.