Sengketa Pilkada
MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari percepatan proses hukum agar pasangan calon terpilih dapat segera dilantik.
"Dengan seluruh akhir putusan nanti direncanakan tanggal 24 (Februari). Kita jadwalkan itu tanggal 24," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Faiz menjelaskan langkah ini merupakan bentuk akselerasi atau speedy trial yang dilakukan MK.
Permintaan akselerasi sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat bertemu dengan ketua dan wakil ketua MK, Suhartoyo dan Saldi Isra pada Jumat (31/1/2025) malam.
Baca juga: MK Tolak Sengketa, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Hari Ini
Faiz sendiri menyebut sebetulnya jika tidak dilakukan speedy trial, pembacaan putusan bisa sampai memasuki bulan Maret.
Namun, ia juga menegaskan akselerasi ini tidak mengabaikan hak-hak para pihak.
Mereka yang berperkara tetap diberikan kesempatan setara dalam hal pengajuan saksi.
"Walaupun awalnya itu bisa sampai Maret, tapi kita berusaha sebisa mungkin speedy trial ini efektif. Semua pihak sudah diberi kesempatan yang sama, persidangannya juga, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat," katanya.
Adapun MK menjadwalkan sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan lanjut ke tahap pembuktian, berlangsung 7-17 Februari 2025.
Baca juga: Safaruddin Terima Putusan MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Lima Puluh Kota, Unggah Ucapan Selamat
Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak, baik pemohon maupun termohon dalam hal ini KPU.
Faiz mengatakan, setiap pihak dibatasi 4 saksi. Komposisi saksinya diserahkan kepada pihak yang berperkara.
Dibolehkan mengajukan 4 saksi yang seluruhnya adalah ahli, sebaliknya maupun kombinasi.
"Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak, itu dipersilakan saja," katanya.
Majelis Hakim Konstitusi juga memberi catatan terhadap pengajuan saksi tersebut.
Pertama, mengajuan daftar saksi maupun ahli paling lambat diberikan 1 hari kerja sebelum sidang dimulai.
Baca juga: 76.725 Wisman Kunjungi Sumbar Sepanjang 2024, Didominasi Pelancong Malaysia
Para saksi juga diminta lebih dahulu menyerahkan keterangan tertulisnya mengenai isi yang akan disampaikan di persidangan.
Ahli dari lembaga atau institusi diharuskan menyerahkan surat izin dari tempatnya bernaung.
"Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung. Tidak bisa memberikan pendapat atau opini. Ini berbeda dengan ahli," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Jadwalkan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Sengketa Pilkada Pada 24 Februari 2025,
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.