Sengketa Pilkada

BREAKING NEWS: Gugatan Pilkada Pasaman Yang Diajukan Sabar AS-Sukardi Tak Diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diketahui, pasangan Sabar AS dan Sukardi dalam gugatan ini ialah sebagai pemohon. Keduanya memberikan kuasa kepada Yandri Sudarso dan kawan-kawan dalam Bersengketa di MK.

Sementara itu pihak termohon dalam perkara ini ialah KPU Pasaman dengan kuasa hukumnya Apriendi Sikumbang dan kawan-kawan.

Lalu, pihak terkait dalam gugatan ini ialah 
pasangan calon bupati-wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution. Kuasa hukum keduanya ialah Heru Widodo dan kawan-kawan.

Adapun pihak terkait lainnya dalam perkara ini ialah Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang mengatakan, berkenaan dengan kewenangan mahkamah pada paragraph 3.1 dan seterusnya, mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.

Dia bilang, terhadap perkara yang mengajukan eksepsi tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Permohonan PHPU Diterima MK, KPU Pasaman Barat dan Tim Paslon 02 Siap Hadapi Sidang Pembuktian

"Menimbang bahwa oleh karena pengajuan permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10 2016 dan PMK Nomor 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.

Oleh karena, ujar dia, berkenaan dengan eksepsi yang diajukan berkedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya.

"Berdasarkan UUD 1945, ammar putusan dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
kata Suhartoyo.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved