Sengketa Pilkada
Permohonan PHPU Diterima MK, KPU Pasaman Barat dan Tim Paslon 02 Siap Hadapi Sidang Pembuktian
KPU Kabupaten Pasaman Barat menyatakan siap untuk menghadapi sidang lanjutan MK dengan agenda pembuktian pada 7 Februari 2025 mendatang.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menyatakan siap untuk menghadapi sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembuktian pada 7 Februari 2025 mendatang.
“Kita siap. Saat ini kita sedang persiapkan saksi dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang itu nantinya,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin saat dihubungi tribunpadang.com melalui telepon selularnya, Rabu (5/2/2025) siang.
Selain menyiapkan saksi, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pimpinan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU RI.
“Juga kita berkoordinasi dengan pengacara KPU, supaya dalam menghadapi sidang lanjutan nanti kita benar-benar siap,” ujarnya.
Diketahui, dari dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan satu diantaranya telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi yakni permohonan Nomor: 36/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hamsuardi-Kusnadi, Pilbup Pasaman Barat 2024 Tetap Sah, Yulianto-M. Ihpan Unggul
Permohonan itu dengan pemohon pasangan calon Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Kusnadi.
Sedangkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Daliyus K-Heri Miheldi dengan Nomor: 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilanjutkan ke sidang pembuktian bersamaan dengan tujuh daerah lainnya.
Terpisah, salah satu tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Kasmanedi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga tengah menyiapkan saksi dan ahli pada agenda sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Selain saksi dan ahli, kita juga akan siapkan bukti. Mudah-mudahan nanti apa yang kita harapkan bisa dikabulkan oleh Mahkamah,” tandasnya singkat.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.