Sengketa Pilkada

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Panjang 2024, KPU Segera Laksanakan Rapat Pleno Penetapan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/WikiCommons
SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait hasil Pilkada Padang Panjang 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang Panjang, Nasrul-Eri, terkait hasil Pilkada Padang Panjang 2024.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Nasrul-Eri tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan oleh undang-undang.

Menanggapi hasil tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Masnaidi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno penetapan calon.

Baca juga: Gugatan Supardi-Tri Venindra Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Pimpin Kota Payakumbuh 2025-2030

"Hasil dari keputusan MK saat sidang tadi yaitu memutuskan menolak gugatan," kata Masnaidi saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

"Kemudian tindak lanjut dari putusan ini yaitu kita dari KPU Padang Panjang akan melaksanakan rapat pleno penetapan yang rencananya akan dilaksanakan besok, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB," sambungnya.

Selanjutnya, kata Masnaidi, setelah menggelar rapat pleno, pihaknya akan menyerahkan hasil rapat ke DPRD Padang Panjang untuk di paripurnakan.

Kemudian, setelah paripurna, maka akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat.

"Setelah itu kita akan menunggu keputusan dari Kemendagri terkait kapan akan dilaksanakan proses pelantikan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved