Sengketa Pilkada
Gugatan Supardi-Tri Venindra Ditolak MK, Zulmaeta-Elzadaswarman Pimpin Kota Payakumbuh 2025-2030
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota ..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Supardi dan Tri Venindra.
Sidang pengucapan ketetapan ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang.
Dalam keputusannya, MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Supardi dan Tri Venindra dan mengesahkan pasangan calon Zulmaeta dan Elzadaswarman sebagai Wako dan Wawako Payakumbuh.
Saat TribunPadang.com berkunjung ke kediaman dan posko pemenangan, Zulmaeta ataupun Elzadaswarman tidak berada di lokasi.
Di kediaman maupun di posko kemenangan tampak sepi. Hanya ada sejumlah keluarga yang berada di rumah.
Baca juga: Gugatan PHPU Palson 1 Ditolak MK, KPU Sawahlunto Optimalkan Persiapan Rapat Penetapan Calon Terpilih
"Kebetulan pak Zulmaeta sedang berada di luar kota, beliau sedang ada urusan ke Pekanbaru," kata saudara Zulmaeta, Mulyadi kepada TribunPadang.com, Selasa (4/2/2025).
Mulyadi mengatakan bahwa ia bersama keluarga besar sangat bersyukur karena adiknya bisa terpilih memimpin Kota Payakumbuh.
Ia juga berharap dengan terpilihnya adik kandungnya sebagai Walikota Payakumbuh, ia ingin adiknya bisa membawa Kota Payakumbuh ke arah yang lebih baik lagi.
"Tentunya kita semua sangat bersyukur, mudah-mudahan dia bisa membawa Kota Payakumbuh menuju ke arah lebih baik lagi, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.