Sengketa Pilkada
MK Gugurkan PHPU Pilwako Solok, Nofi Candra Pilih Kembali ke Aktivitas Bisnis
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok 2024
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, permohonan dinyatakan gugur.
Kepada TribunPadang.com, Nofi Candra mengatakan bahwa dirinya menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh MK beberapa waktu lalu.
"Kita terima dengan baik, bahkan sejak penetapan hasil oleh KPU sudah saya sampaikan kepada tim pendukung untuk menerima hasil perolehan suara ketika Pilkada kemarin," katanya, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Marak Pencurian di Pasbar, Organisasi Lintas Generasi dan Lintas Profesi Sepakat Beri Sanksi Denda
Nofi menyebut bahwa dalam proses ini dirinya menghargai segala upaya yang dilakukan oleh tim pemenangannya.
"Kita hargai segala upaya dari tim pemenangan dan sekarang hasilnya sudah jelas," imbuh Nofi.
Nofi mengaku turut mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang telah memenangkan kontestasi Pilwako Solok 2024.
"Tentu kita ucapkan selamat, namun untuk penyampaian secara langsung belum ada, karena belum sempat," ujar Nofi.
Nofi menambahkan saat ini dirinya tengah sibuk dengan urusan pekerjaannya kembali sebagai pengusaha.
"Saat ini saya kembali bekerja seperti biasanya karena seluruhnya sudah selesai," pungkas Nofi.
Baca juga: Safaruddin Terima Putusan MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Lima Puluh Kota, Unggah Ucapan Selamat
Penyebab Gugatan Gugur
Nofi Candra kepada TribunPadang.com mengatakan bahwa dirinya sudah memprediksi bahwsanya gugatan tersebut akan gugur.
"Gugatan itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi tanpa surat kuasa dari saya pribadi," katanya, Rabu (5/2/2025).
Nofi Chandra menyebut bahwsanya di lain hal, sekalipun dirinya memberikan kuasa, gugatan tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPU.
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.