Kabupaten Pasaman Barat

Marak Pencurian di Pasbar, Organisasi Lintas Generasi dan Lintas Profesi Sepakat Beri Sanksi Denda

Organisasi Lintas Generasi dan Lintas Profesi di Nagari Muaro Kiawai Barat, Pasaman Barat, sepakat memberlakukan sanksi denda bagi pelaku pencurian.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Dok. Organisasi
KASUS PENCURIAN: Potongan Surat Kesepakatan yang dibuat oleh organisasi Lintas Generasi dan Lintas Profesi Nagari Muara Kiawai Barat. Kesepakatan mereka yakni ada sanksi denda terhadap pelaku pencurian. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Organisasi Lintas Generasi dan Lintas Profesi di Nagari Muaro Kiawai Barat, Pasaman Barat, Sumatera Barat sepakat memberlakukan sanksi denda bagi pelaku pencurian.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Jorong Kampung Alang Tuleh Amrizal, Kepala Jorong Kampung Alang Khairul Ikhwan, lima ninik mamak, dan Pj Wali Nagari Muaro Kiawai Barat Rotua Aini.

Sekretaris Organisasi Lintas Generasi dan Lintas Profesi Safran menyampaikan bahwa kesepakatan itu dibuat akibat maraknya kasus pencurian yang terjadi di daerah itu.

“Ini berangkat dari keprihatinan kita terhadap masyarakat yang sering mengalami pencurian dan selama ini belum bisa dijerat hukum akibat barang bukti atau kerugiannya bernilai kecil,” kata Safran kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Rabu (5/2/2025) pagi.

Sanksi yang diberlakukan bagi mereka para pelaku pencurian dan pembeli atau penadah hasil pencurian berupa denda dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Nofi Candra Sebut Gugatan PHPU Pilwako Solok Gugur karena Tanpa Surat Kuasa

  1. Bagi pencuri benda apa saja yang nilainya dibawah Rp2,5 juta dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta per orang.
  2. Bagi penadah/pembeli dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp20 juta.

Kemudian disampaikan bahwa dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk orang yang menangkap pencuri sebesar 50 persen, pemilik barang atau korban sebesar 25 persen dan 25 persen lainnya untuk kas organisasi dan biaya penyelesaian kasus.

“Sedangkan untuk barang bukti hasil curian akan dikelola oleh organisasi. Kemudian setiap informasi perkara yang kita terima akan diproses apabila dilengkapi dengan barang bukti dan saksi,” ungkapnya.

Kemudian terhadap pelaku, apabila tidak membayar denda dalam waktu 1x24 jam, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas nama masyarakat.

“Sanksi ini tidak tebang pilih, akan kita terapkan kepada siapapun. Sekalipun ada hubungan keluarga dengan ninik mamak,” tegasnya.

Baca juga: 4 Sengketa Pilkada di Sumbar akan Diputus MK Besok: Pasaman, Tanah Datar, Padang, dan Mentawai

Disamping itu, kesepakatan ini juga mengatur tentang pergaulan muda-mudi yang kedapatan melakukan perbuatan melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.

“Nanti 50 persen dari denda itu akan kita masukkan ke kas organisasi dan 50 persen lagi untuk penyelesaian perkara,” lanjutnya.

Terakhir, Safran menyebut bahwa surat kesepakatan ini juga telah ditembuskan ke pihak kepolisian khususnya di Polsek Gunung Tuleh.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved