Kabupaten Pasaman Barat
Tim Polres Pasbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Sasar PETI di Muara Mangkisek Talamau Pasaman Barat
Polres Pasaman Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat atau Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali mengamankan
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, TALAMAU – Polres Pasaman Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat atau Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali mengamankan diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kali ini diamankan sebanyak dua terduga pelaku yang berinisial DR (41) dan IP (33) di Aliran Sungai Batang Pasaman, Muara Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (30/10/2025) lalu.
Sampai sejauh ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, kedua (terduga) pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan, pada saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui pesan WhatsApp/WA, Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis (excavator) warna oranye, satu lembar karpet penyaring warna hijau terbuat dari palstik, satu buah alat dulang terbuat dari kayu, dan satu saset plastik kecil butiran pasir diduga bercampur dengan butiran emas.
"Selain mengamankan barang bukti, petugas gabungan juga melakukan penghancuran terhadap boks yang digunakan untuk aktivitas PETI, dan pembakaran terhadap pondok tempat pelaku beristirahat," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Baca juga: Razia Polres Pasaman Barat Tak Temukan Aktivitas PETI, Hanya Pondok Kosong dan Lubang Bekas Tambang
Tim Berangkat ke TKP
Sebelumnya, ungkap kapolres bahwa para petugas dalam tim gabungan dibawah pimpinan Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kemudian langsung menelusuri aliran sungai yang dijadikan sebagai lokasi giat penambangan emas. Saat itu petugas menelusuri sungai dengan cara berjalan kaki.
"Petugas mengamankan kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial DR dan IP, pada saat itu mereka berdua sedang berada di lokasi aliran sungai tersebut dan diduga melakukan kegiatan penambangan emas ilegal," imbuh AKBP Agung Tribawanto.
Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di lokasi penambangan, ditemukan adanya satu unit alat berat (excavator) warna oranye sedang terparkir di tepi sungai yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.
"Saat ini petugas sedang melakukan evakuasi terhadap alat berat itu, yang akan dibawa ke Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum, namun kondisinya medan lokasi, yang dilalui sangat sulit dan jauh" jelasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.