Sengketa Pilkada
4 Sengketa Pilkada di Sumbar akan Diputus MK Besok: Pasaman, Tanah Datar, Padang, dan Mentawai
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada empat daerah di Sumbar pada Rabu (5/2/2025).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada empat daerah di Sumbar pada Rabu (5/2/2025).
Hal itu diketahui dari jadwal sidang yang tertera di laman resmi MK, yakni mkri.id.
Dilihat Tribunpadang.com pada Selasa (4/2/2025) siang, empat sengketa di Sumbar yang akan diputus MK besok ialah Pilkada Pasaman, Tanah Datar, Padang, dan Kepulauan Mentawai.
Dijadwalkan, MK akan memutus sengketa PHPU Pilkada Pasaman dan Tanah Datar pada pukul 13.30 WIB.
Diketahui, pemohon sengketa PHPU Pilkada Pasaman ialah pasangan calon Bupati dan wakil bupati Sabar AS dan Sukardi. Bertindak sebagai kuasa hukum keduanya ialah Fauzan Zakir dan kawan-kawan.
Sementara itu, pemohon dalam sengketa PHPU Pilkada Tanah Datar ialah pasangan calon bupati dan wakil bupati Richi Aprian dan Donny Karsont.
Keduanya memberikan kuasa kepada pengacara kondang OC. Kaligis dan kawan-kawan dalam bersengketa ke MK.
Baca juga: Besok MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Padang yang Dimohonkan Hendri Septa-Hidayat
Adapun kemudian, MK dijadwalkan akan memutus sengketa PHPU Pilkada Padang dan Kepulauan Mentawai pada malam harinya, yakni pukul 19.30 WIB.
Pemohon dalam sengketa PHPU Pilkada Padang ialah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hendri Septa dan Hidayat.
Dalam bersengketa di MK, keduanya memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto, Miko Kamal dan Yolanda Obelina.
Di samping itu, pemohon dalam sengketa PHPU Pilkada Kepulauan Mentawai ialah pasangan calon bupati dan wakil bupati Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok.
Kuasa hukum keduanya dalam bersengketa ke MK ialah Arteria Dahlan dkk.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.