Sengketa Pilkada

Besok MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Padang yang Dimohonkan Hendri Septa-Hidayat

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/WikiCommons
SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024 pada Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Dilihat Tribunpadang.com dari website resmi Mahkamah Konstitusi yakni www.mkri.id, jadwal putusan PHPU Pilkada Padang 2024 dimulai pukul 19.30 WIB.

Diketahui, selaku pemohon dalam sengketa ini ialah Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya merupakan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3.

Keduanya memberikan kuasa kepada eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan kawan-kawan untuk bersengketa di MK.

Pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 ke MK.

Dalam persidangan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon melalui kuasanya hukumnya, Bambang Widjojanto menganggap pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

Setidaknya pelanggaran terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.

Baca juga: MK Nyatakan Gugur PHPU Wako dan Wawako Solok, KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Pihak Hendri Septa dan Hidayat melalui Bambang Widjojanto menilai salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan paslon nomor urut 1 ialah pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih.

Kemudian paslon nomor urut 1 dinilai secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan.

Hal ini diklaim terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.

“Dalam Pilkada Kota Padang ini, mulai dari sebelum ditetapkannya masa kampanye hingga setelah pemilihan dilakukan, terjadi pelibatan aparat pemerintahan, yakni RT, RW, dan atau Lurah untuk mengajak masyarakat memilih Paslon Nomor Urut 1. Bahwa politik uang di sini justru digunakan untuk memobilisasi struktur pemerintahan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 dan ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang,” jelas Bambang dilansir dari laman mkri.id.

Atas pelanggaran-pelanggaran demikian, pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kota Padang telah menetapkan hasil Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 itu.

KPU Padang menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Fadly Amran-Maigus Nasir  memenangkan kontestasi.

Paslon Nomor Urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh 176.648 suara. Lalu, Paslon Nomor Urut 2 M. Iqbal-Amasrul memperoleh 54.685 suara, dan pasangan nomor urut 3 Hendri Septa -Hidayat mendapatkan 88.859 suara.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved