Pilkada 2024

MK Nyatakan Gugur PHPU Wako dan Wawako Solok, KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

MK memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh paslon nofi

|
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tribunpadang.com/Ghaffar Ramdi
SENGKETA PILKADA: Kantor KPU Kota Solok. KPU Solok segera tetapkan pasangan calon terpilih pasca Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan PHPU Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy dinyatakan gugur. 

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam ketetapan ini disebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Solok, Tomi Farto membenarkan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy dinyatakan gugur oleh MK.

"Sidang gugatan ke MK Nomor66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi," katanya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Jawa Kelas 1 Kurikulum Merdeka: Bunyi Suara Bebek adalah

Tomi menambahkan bahwa pasca dinyatakan gugur oleh MK, selanjutnya KPU Kota Solok akan segera menetapkan pasangan calon terpilih.

"KPU Kota Solok akan segera menetapkan pasangan calon terpilih pada pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024," pungkasnya.

Gugatan Dinyatakan Gugur

MK menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2024 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy.

Sidang pengucapan ketetapan ini dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam ketetapan ini disebutkan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

 "Menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya dilansir situs resmi MK.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Namun, hingga sidang dilaksanakan, Pemohon atau kuasanya tidak hadir.

Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini: Mentawai, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Pasaman Berpeluang Diguyur Hujan

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra – Leo Murphy mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 19.061 suara.Terdapat selisih 1.645 suara dengan jumlah suara sah mencapai 37.557 suara.

Menurut Pemohon selisih suara pihaknya terjadi karena pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved