Pilkada 2024
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
Anggaran ini dihitung berdasarkan kebutuhan 26 satuan kerja (Satker) KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan anggaran Rp 486,3 miliar untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Anggaran ini dihitung berdasarkan kebutuhan 26 satuan kerja (Satker) KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa enam Satker KPU tidak membutuhkan tambahan dana karena masih memiliki sisa anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2024.
"Secara total, bapak ibu pimpinan dan anggota komisi yang kami hormati, kebutuhan perkiraan anggaran untuk PSU ini adalah Rp 486,3 miliar," ungkap Affifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari 26 Satuan Kerja KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU, terdapat beberapa kondisi anggaran yang berbeda.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Padang Panjang Turun Drastis, Daging Ayam hingga Cabai Merah Naik Awal Ramadan
Pertama, sebanyak 6 Satuan Kerja (Satker) KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dari anggaran yang telah disepakati dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) 2024.
"Sebanyak 6 Satker KPU yang tidak memerlukan anggaran tambahan karena masih terdapat sisa NPHD 2024," ujarnya.
Kedua, ada 19 Satker KPU yang mengalami kekurangan anggaran, dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.524.965.
"Sedangkan 19 satker lainnya masih terdapat kekurangan anggaran, dengan total kekurangan sebesar Rp 373.718.524.965," ujarnya.
Baca juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru untuk Idul Fitri 1446 H Melalui Pintar BI
Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa ada satu Satker KPU yang tidak memerlukan anggaran tambahan, yaitu Kabupaten Jayapura.
"Terdapat satu Satker KPU, yaitu Kabupaten Jayapura, yang tidak memerlukan biaya tambahan karena bersifat administratif, hanya untuk perbaikan SK saja," ucapnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Yulianto-M. Ihpan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasaman Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.