Pilkada 2024

KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Anggaran ini dihitung berdasarkan kebutuhan 26 satuan kerja (Satker) KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
PSU PILKADA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebanyak Rp 486,3 miliar. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan anggaran Rp 486,3 miliar untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Anggaran ini dihitung berdasarkan kebutuhan 26 satuan kerja (Satker) KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa enam Satker KPU tidak membutuhkan tambahan dana karena masih memiliki sisa anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2024.

"Secara total, bapak ibu pimpinan dan anggota komisi yang kami hormati, kebutuhan perkiraan anggaran untuk PSU ini adalah Rp 486,3 miliar," ungkap Affifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari 26 Satuan Kerja KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU, terdapat beberapa kondisi anggaran yang berbeda.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Padang Panjang Turun Drastis, Daging Ayam hingga Cabai Merah Naik Awal Ramadan

Pertama, sebanyak 6 Satuan Kerja (Satker) KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dari anggaran yang telah disepakati dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) 2024. 

"Sebanyak 6 Satker KPU yang tidak memerlukan anggaran tambahan karena masih terdapat sisa NPHD 2024," ujarnya.

Kedua, ada 19 Satker KPU yang mengalami kekurangan anggaran, dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.524.965.

"Sedangkan 19 satker lainnya masih terdapat kekurangan anggaran, dengan total kekurangan sebesar Rp 373.718.524.965," ujarnya.

Baca juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru untuk Idul Fitri 1446 H Melalui Pintar BI

Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa ada satu Satker KPU yang tidak memerlukan anggaran tambahan, yaitu Kabupaten Jayapura. 

"Terdapat satu Satker KPU, yaitu Kabupaten Jayapura, yang tidak memerlukan biaya tambahan karena bersifat administratif, hanya untuk perbaikan SK saja," ucapnya.

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved