Pilkada 2024

KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Anggaran ini dihitung berdasarkan kebutuhan 26 satuan kerja (Satker) KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
PSU PILKADA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebanyak Rp 486,3 miliar. 

"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.

Baca juga: Waktu Dhuha Hari Ini 2 Maret 2025 di Padang, Silakan Cek!

Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU RI Butuh Rp 486,3 Miliar Untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah,

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved