Pilkada 2024
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
Anggaran ini dihitung berdasarkan kebutuhan 26 satuan kerja (Satker) KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.
Editor:
Rahmadi
Tribunnews.com
PSU PILKADA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebanyak Rp 486,3 miliar.
"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.
Baca juga: Waktu Dhuha Hari Ini 2 Maret 2025 di Padang, Silakan Cek!
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU RI Butuh Rp 486,3 Miliar Untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah,
Berita Terkait: #Pilkada 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Yulianto-M. Ihpan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasaman Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.