Pilkada 2024

MK Nyatakan Gugur PHPU Wako dan Wawako Solok, KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

MK memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh paslon nofi

|
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tribunpadang.com/Ghaffar Ramdi
SENGKETA PILKADA: Kantor KPU Kota Solok. KPU Solok segera tetapkan pasangan calon terpilih pasca Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan PHPU Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024. 

Pemohon mengungkapkan wujud pelanggaran TSM yang melibatkan Baznas tersebut diduga dilakukan melalui kebijakan pemberian zakat dan bantuan sosial lainnya hanya kepada anggota masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 02.

Pemohon dalam petitum permohonannya menghendaki agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Solok untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Solok, yakni 118 TPS di 13 Kelurahan, Kota Solok.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved