Sengketa Pilkada
MK Gugurkan PHPU Pilwako Solok, Nofi Candra Pilih Kembali ke Aktivitas Bisnis
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok 2024
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Dok. Pribadi
SENGKETA PILKADA: Calon wali kota Solok nomor urut 1 Nofi Candra. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy sebagai pemohon, Selasa (4/2/2025).
"Namun, saya menghargai keinginan dari tim pendukung untuk meneruskan gugatan ke MK walaupun saya pribadi telah menyebutkan tidak perlu disampaikan ke MK," imbuh Nofi.
Nofi mengungkapkan bahwa dalam dalam gugatan ini ada dorongan keyakinan dari tim pendukungnya untuk tetap melanjutkan ke MK.
"Namun saya sampaikan bahwa ketika ke MK tidak bisa hanya bermodalkan keyakinan saja. Setelah dimasukkan gugatan, ketika persidangan juga tidak hadir makanya gugatan itu bisa dinyatakan gugur," pungkas Nofi.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilkada
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.