Sengketa Pilkada

MK Gugurkan PHPU Pilwako Solok, Nofi Candra Pilih Kembali ke Aktivitas Bisnis

Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Solok 2024

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Dok. Pribadi
SENGKETA PILKADA: Calon wali kota Solok nomor urut 1 Nofi Candra. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy sebagai pemohon, Selasa (4/2/2025). 

"Namun, saya menghargai keinginan dari tim pendukung untuk meneruskan gugatan ke MK walaupun saya pribadi telah menyebutkan tidak perlu disampaikan ke MK," imbuh Nofi.

Nofi mengungkapkan bahwa dalam dalam gugatan ini ada dorongan keyakinan dari tim pendukungnya untuk tetap melanjutkan ke MK.

"Namun saya sampaikan bahwa ketika ke MK tidak bisa hanya bermodalkan keyakinan saja. Setelah dimasukkan gugatan, ketika persidangan juga tidak hadir makanya gugatan itu bisa dinyatakan gugur," pungkas Nofi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved