Pemko Padang
KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Pokir dan Bansos di Kota Padang
Karena itu, KPK mendorong seluruh proses dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- KPK menyoroti pentingnya tata kelola yang bersih dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, dan bantuan sosial (bansos) di Kota Padang, karena area tersebut dinilai masih rawan penyimpangan.
- Wawako Maigus Nasir menegaskan komitmen Pemko memperkuat sistem pengendalian internal dan mendukung pendampingan KPK agar seluruh proses penganggaran dan penyaluran bansos berjalan sesuai aturan.
- Ketua DPRD Muharlion juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran Pokir.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kota Padang.
Pesan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemko Padang, DPRD Kota Padang, dan tim KPK RI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (3/11/2025).
Rakor ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah, dengan fokus memastikan setiap kebijakan publik berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menegaskan bahwa area penganggaran dan penyaluran hibah maupun bansos masih menjadi titik rawan penyimpangan.
Baca juga: Pemko Padang Dorong Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
Karena itu, KPK mendorong seluruh proses dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan harus dilaksanakan secara sistematis dan transparan. KPK ingin memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan bersih dan berintegritas demi kepentingan masyarakat,” ujar Harun.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan komitmen Pemko Padang dalam memperkuat sistem pengendalian internal agar pengelolaan anggaran publik tidak menyimpang dari ketentuan.
“Kami sangat mendukung pendampingan KPK dalam memastikan setiap program pembangunan, termasuk penyaluran Pokir, hibah, dan bansos, berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ucap Maigus.
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Tinjau Pengerjaan Rehabilitasi Drainase Dukungan Pokir Dewan di Padang Pasir
Ia menambahkan, Pemko Padang terus mengakselerasi Program Unggulan “Padang Amanah” untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, profesional, dan bebas pungli.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menjaga akuntabilitas setiap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Pokir dewan.
“Pokok pikiran dewan adalah amanah masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus terukur, transparan, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Rakor ini turut dihadiri Sekda Kota Padang, Andree Algamar, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Dengan kolaborasi bersama KPK, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat sistem integritas dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
| Pemko Padang Dorong Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Ditargetkan Beroperasi Februari 2026 |
|
|---|
| Bundo Kanduang Padang Didorong Jadi Teladan dalam Mewariskan Nilai Adat dan Agama ke Generasi Muda |
|
|---|
| Pemko Padang Tuntaskan Penyaluran Dana Operasional Triwulan III 2025 untuk RT, RW, Kader & Guru TPQ |
|
|---|
| Wawako Maigus Nasir Salurkan Bantuan Pangan Bulog, Dukung Program Ketahanan Pangan Padang |
|
|---|
| Wawako Maigus Nasir Dorong Ormas Islam Dukung Optimalisasi Program Smart Surau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.