Sengketa Pilkada

MK Tolak Permohonan Sengketa PHPU Pilwako Solok, KPU Gelar Penetapan Paslon Pemenang Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun..

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ghaffar Ramdi/tribunpadang.com
SENGKETA PILKADA - Kantor KPU Kota Sook. KPU Kota Solok akan tetapkan pasangan calon terpilih hari ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 yang diajukan Paslon 01. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy sebagai pemohon.

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam ketetapan ini disebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

Baca juga: Gugatan Pilkada Tanah Datar yang Dimohonkan Richi-Donny Tak Diterima MK: Permohonan Kabur

Menanggapi hal ini, saat dihubungi TribunPadang.com, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Solok, Tomi Farto menyampaikan bahwa setelah putusan MK disampaikan, selanjutnya KPU Kota Solok akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih.

"Untuk penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (5/4/2025) malam di Kota Solok," katanya.

Tomi menyebut bahwa untuk pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota Solok akan dimulai pada pukul 20.00 WIB.

Lokasi penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok dilaksanakan di Solok Premier Hotel.

"Masyarakat bisa menyaksikan secara langsung di kanal Youtube KPU Kota Solok sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," pungkas Tomi.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved