Sengketa Pilkada
Gugatan Pilkada Tanah Datar yang Dimohonkan Richi-Donny Tak Diterima MK: Permohonan Kabur
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (KPU) Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, TANAHDATAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (KPU) Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal itu sesuai dengan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025).
Diketahui, gugatan perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan oleh pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian dan Donny Karsont. Keduanya selaku pemohon dalam gugatan ini.
Keduanya memberikan kuasa kepada OC. Kaligis dan kawan-kawan dalam bersengketa ke MK.
Adapun termohon KPU Kabupaten Tanah Datar. Sementara pihak terkait ialah Eka Putra dan Ahmad Fadly. Pihak terkait lainnya ialah Bawaslu Tanah Datar.
Ketua MK Suhartoyo menuturkan, berkenaan dengan substansi permohonan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.
"Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.
Dia melanjutkan, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain dari jawaban termohon, keterangan pihak terkait, hingga keterangan Bawaslu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Pilkada Pasaman Yang Diajukan Sabar AS-Sukardi Tak Diterima MK
"Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya," ujarnya.
Suhartoyo menyampaikan, berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya, ammar putusan MK mengadili dalam eksepsi sebagai berikut;
Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan, atau tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur dalam pokok permohonan menyatakan; permohonan pemohon perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.