Sengketa Pilkada

Gugatan Pilkada Tanah Datar yang Dimohonkan Richi-Donny Tak Diterima MK: Permohonan Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (KPU) Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (KPU) Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal itu sesuai dengan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAHDATAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (KPU) Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal itu sesuai dengan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025).

Diketahui, gugatan perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan oleh pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian dan Donny Karsont. Keduanya selaku pemohon dalam gugatan ini.

Keduanya memberikan kuasa kepada OC. Kaligis dan kawan-kawan dalam bersengketa ke MK.

Adapun termohon KPU Kabupaten Tanah Datar. Sementara pihak terkait ialah Eka Putra dan Ahmad Fadly. Pihak terkait lainnya ialah Bawaslu Tanah Datar.

Ketua MK Suhartoyo menuturkan, berkenaan dengan substansi permohonan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.

"Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.

Dia melanjutkan, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain dari jawaban termohon, keterangan pihak terkait, hingga keterangan Bawaslu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Pilkada Pasaman Yang Diajukan Sabar AS-Sukardi Tak Diterima MK

"Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya," ujarnya.

Suhartoyo menyampaikan, berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya, ammar putusan MK mengadili dalam eksepsi sebagai berikut;

Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan, atau tenggang waktu pengajuan permohonan.

Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur dalam pokok permohonan menyatakan; permohonan pemohon perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved