TAG
upah minimum provinsi
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 kini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan besaran Rp2.994.193.
Minggu, 5 Januari 2025
-
Sejak tahun 2008, UMP (yang sebelumnya disebut UMR) Sumbar sebagian besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya.
Selasa, 10 Desember 2024
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kamis, 21 November 2024
-
Yassierli menegaskan, putusan MK yang mengubah sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan harus segera diikuti pemerintah.
Jumat, 8 November 2024
-
Upah Minimum Propinsi atau UMP Sumatera Barat (Sumbar) yang baru mulai berlaku hari ini Senin 1 Januari 2024.
Senin, 1 Januari 2024
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 nilainya sebesar Rp2.811.449. Hal tersebut diketahui dari Keputusan Gubernur Sumbar Nomor..
Senin, 20 November 2023
-
Simak cara menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubatas atas PP Nomor
Rabu, 15 November 2023
-
Semua gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.
Rabu, 15 November 2023
-
Dewan pengupahan akan melakukan rapat untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) Kamis (16/11/2023) dua hari mendatang.
Selasa, 14 November 2023
-
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan. Khusus Sumatera Barat, kenaikan UMP 2023 cukup tinggi.
Selasa, 29 November 2022
-
Naiknya UMP Sumbar diatas 10 persen ini dilakukan mengingat inflasi dan terjadinya kenaikan harga BBM.
Jumat, 4 November 2022
-
Data UMP Sumbar ini dikutik dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar):
Kamis, 3 November 2022
-
UMP Sumbar tahun 2023 kemungkinan akan naik dikarenakan melihat angka inflasi Sumbar diangka 8 persen.
Kamis, 3 November 2022
-
Ketua KSPSI Arsukman Edy mengatakan usulan UMP Sumbar tahun 2023 naik 13 persen ini, sebenarnya hanya penyesuaian saja.
Kamis, 3 November 2022
-
Arsukman Edy menilai angka 13 persen ini melihat angka inflasi Sumbar sekitar 8,49 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen.
Kamis, 3 November 2022
-
Simak berita populer Sumbar yang telah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Kamis, 3 November 2022
-
Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota".
Rabu, 2 November 2022
-
Sesuai dengan penetapan dari pemerintah pusat kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.
Jumat, 26 November 2021
-
Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Selasa, 23 November 2021
-
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2022, yang rata-rata sebesar 1,09% (persen).
Sabtu, 20 November 2021