UMP Sumbar

Cara Hitung Kenaikan UMP 2024 Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang Dipastikan Naik

Simak cara menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubatas atas PP Nomor

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 segera dibahas dan diumumkan akhir November 2023. 

TRIBUNPADANG.COM- Simak cara menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubatas atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut berisikan mengenai upah minimum 2024 yang dipastikan naik.

Selain itu, ada juga formula perhitungan upah minimum tahun 2024 yang terdapat pada Pasal 26.

Perhitungan Upah Minimum 2024

Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: Besaran UMP Sumatera Barat 5 Tahun Terakhir, Kenaikan 2024 Segera Dibahas

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tFaktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Kenaikan upah minimum tahun 2024 ini juga dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Jumat (10/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved