UMP Sumbar
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024
Upah Minimum Propinsi atau UMP Sumatera Barat (Sumbar) yang baru mulai berlaku hari ini Senin 1 Januari 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM- Upah Minimum Propinsi atau UMP Sumatera Barat (Sumbar) yang baru mulai berlaku hari ini Senin 1 Januari 2024.
UMP Sumbar yang diputuskan naik sebesar Rp68.973. pada November lalu ditetapkan menjadi Rp2.811.449.
Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2023 lalu, nilai UMP Sumbar adalah Rp2.742.476.
Penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dan ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, tanggal 20 November 2023.
UMP 2024 yang nilainya Rp2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta
Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.
Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/buruh.
UMP Sumbar 5 Tahun Belakangan
Sebagaimana diketahui, jumlah UMP Sumbar selalu naik setiap tahunnya. Terakhir, UMP Sumbar tahun 2023 naik sebesar 9,15 Persen.
UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn. Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Agam 2024 Mengacu UMP Sumbar Rp2,8 Juta
Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).
Berikut Data UMP Sumbar lima tahun terakhir dikutip TribunPadang.com dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar:
- UMP Sumbar tahun 2023: Rp.2.742.476
- UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00
- UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00
- UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00
- UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00
(*)
| Tahun Baru 2026! UMP Sumbar Resmi Berlaku Hari Ini, Gaji Minimum Naik Jadi Rp3.182.955 |
|
|---|
| Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
|
|---|
| UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
|
|---|
| Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
|
|---|
| Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-blt-berikut-ini-cara-cek-penerima-pkh-dengan-mengakses-cekbansoskemensosgoid.jpg)