UMP Sumbar
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024
Menyikapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.811.449, sejumlah daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat juga ikut keputusan i
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Menyikapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.811.449, sejumlah daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat juga ikut keputusan itu.
Diketahui, UMP Sumbar ditetapkan naik dari tahun 2023 lalu yang hanya sebesar Rp2.742.476
Pemerintah Kabupaten Pasaman, juga memutuskan ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yasri Uripsyah saat dikonfirmasi TribunPadang.com mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Pemprov untuk tahun 2024 nanti.
“Ya Pasaman juga ikut UMP yang ditetapkan Gubernur. Karena kita juga memperhatikan kondisi fiskal daerah yang masih rendah,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Agam 2024 Mengacu UMP Sumbar Rp2,8 Juta
Hal itu sebutnya dikarenakan apabila UMK ditetapkan oleh daerah, maka nilainya haruslah di atas UMP. Hal itulah yang membuat Kabupaten Pasaman belum mampu menetapkan UMK dan harus mengikuti UMP tahun 2024 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Propinsi atau UMP Sumbar 2024 naik sebesar Rp68.973.
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, besaran nilai UMP Sumbar 2024 akan menjadi Rp2.811.449. Tahun 2023 lalu, nilai UMP Sumbar adalah Rp2.742.476.
Kenaikan ini diketahui dari Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023 yang diterima TribunPadang.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk.
Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (20/11/2023).
UMP 2024 yang nilainya Rp2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca juga: UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Serikat Pekerja Sebut Tak Sesuai Harapan
Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.
Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/buruh.(*)
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Upah Minimum Kabupaten Agam 2024 Mengacu UMP Sumbar Rp2,8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.