UMP Sumbar

Upah Minimum Kabupaten Agam 2024 Mengacu UMP Sumbar Rp2,8 Juta

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindag Naker) Kabupaten Agam Aguska Dwi Fajra,

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI UMP. Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Agam mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindag Naker) Kabupaten Agam Aguska Dwi Fajra, sebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebagaimana diketahui, UMP Sumbar 2024 naik sebesar Rp68.973. Mulai 1 Januari 2024 mendatang, besaran nilai UMP Sumbar 2024 akan menjadi Rp2.811.449. Tahun 2023 lalu, nilai UMP Sumbar adalah Rp2.742.476.

UMK Kabupaten Agam akan mengacu besaran UMP Sumbar 2024 tersebut Rp2.811.449.

Hal ini ia utarakan mengingat sudah adanya peningkatan UMP Sumbar tahun 2024, walau tidak terlalu besar.

"Kami di daerah masih belum sanggup menentukan UMK, karena angkanya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: UMK Sijunjung Pedomani UMP Sumbar yang Resmi Naik 2024, Sosialisasi Telah Dilakukan

Selain kendala itu, untuk penetapan UMK pihaknya harus membuat Dewan Pengupah Daerah, sedangkan kondisi industri di daerah tersebut sangat minim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, UMK Agam akan mengacu UMP Sumbar 2024.

Hanya saja pihaknya akan tetap berupaya untuk mengawasi, memfasilitasi dan memediasi para tenaga kerja yang mendapat upah di bawah UMK nantinya.

"Di tengah kondisi lapangan pekerjaan yang terbatas dan tenaga kerja yang banyak, kami akan selalu mendorong agar perusahaan bisa memberi upah layak pada para pekerja," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved