Kabupaten Sijunjung

UMK Sijunjung Pedomani UMP Sumbar yang Resmi Naik 2024, Sosialisasi Telah Dilakukan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2024 akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024. Diketahui UMP Sumbar ...

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2024 akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2024 akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024.

Diketahui UMP Sumbar Naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449.

"Selama ini UMK Sijunjung berpedoman kepada UMP Sumbar," ujar Mediator Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Kabupaten Sijunjung, Maitusal kepada TribunPadang.com, Rabu (22/11/2023).

Maitusal juga menjelaskan apabila sebuah kabupaten atau kota tidak bisa membentuk UMK maka dipakailah UMP.

“Sampai hari ini pendapatan perkapita Kabupaten Sijunjung masih di bawah UMP maka daripada itu kamI Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) hanya mengacu kepada UMP saja,” ucapnya.

Pemberitahuan naiknya UMP tahun 2024 juga telah diberitahukan kepada seluruh perusahaan baik kecil maupun besar yang ada di Kabupaten Sijunjung

Pihaknya mencatat 189 perusahaan yang telah terdata sampai bulan Mei 2023.

Baca juga: UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Serikat Pekerja Sebut Tak Sesuai Harapan

Human Resources Department (HRD) Hotel Bukik Gadang, Ade (45) telah mendapat informasi dari Disnakertrans Kabupaten Sijunjung mengenai naiknya UMP.

“UMP Sumbar akan naik awal tahun 2024 itu telah disampaikan Disnakertrans melalui surat pemberitahuan yang dikirim via WhatsApp,” ujarnya.

Ade menyampaikan untuk kenaikan UMP akan dibahas kembali akhir bulan November ini untuk menyesuaikan apakah UMP bisa kami terapkan di Hotel Bukik Gadang karena melihat anggaran dan pendapatan Hotel.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved