Kabupaten Sijunjung
Tambang Emas Ilegal Rusak Sungai di Sijunjung, WALHI Ungkap Dekat Kantor Bupati
Aktivitas tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menuai sorotan tajam.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Aktivitas tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menuai sorotan tajam.
WALHI Sumbar bersama PBHI Sumbar dan KIPP Sumbar menemukan kerusakan parah pada aliran sungai Batang Palangki dan Batang Ombilin akibat aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung secara terang-terangan.
Temuan ini dihasilkan setelah tim gabungan melakukan observasi lapangan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Indragiri, tepatnya di landscape Mudiak Badua.
Beberapa titik yang disurvei meliputi Hulu Batang Palangki, Batang Sukam, hingga Batang Ombilin. Dari pengamatan, tim menemukan puluhan titik bukaan lahan akibat aktivitas tambang.
“Temuan kami di lapangan sangat mengejutkan. Ada banyak lokasi tambang yang beroperasi secara terbuka, bahkan bisa dilihat langsung dari jalan lintas nasional maupun jalan desa. Ini bentuk kejahatan lingkungan yang dibiarkan begitu saja,” ujar Tommy Adam, Departemen Advokasi WALHI Sumbar, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: UNP Kembangkan Teknologi IoT untuk Hidroponik di SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang
Menurut Tommy, di pertemuan aliran sungai Batang Palangki dan Batang Sukam menuju Batang Kuantan, aktivitas tambang emas ilegal masih terus berlangsung hingga hari ini.
Para pelaku menggunakan kapal dengan mesin dompeng, hydraulic mining, hingga sluice box untuk menambang emas di badan sungai.
Menurut WALHI, praktik ini memperparah kerusakan ekosistem sungai. Mesin dompeng dan hydraulic mining menyebabkan degradasi parah, merusak sempadan, menciptakan lekukan ekstrem, dan mengubah aliran sungai. Di Batang Kuantan, aliran yang dulunya sempit kini melebar hingga 90 meter.
“Kalau dibiarkan, pelebaran sungai bisa terus meluas dan mengancam pemukiman serta lahan pertanian masyarakat,” tegas Tommy.
Lebih ironis lagi, lokasi tambang ilegal tersebut hanya berjarak sekitar 272 meter dari Kantor Bupati Sijunjung dan 314 meter dari Markas Kodim 0310/SSD. Kedekatan ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan hanya diketahui, tetapi juga seolah-olah dibiarkan.
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Upaya Raih Kembali Penghargaan Adipura
“Pertanyaan mendasar adalah, di mana kekuatan hukum kita, atau jangan-jangan pembiaran ini disengaja dan bagian dari kejahatan yang terstruktur,” ujarnya.
Ancaman lebih serius juga ditemukan di Nagari Guguk, Kecamatan Sijunjung. Di kawasan pertemuan aliran Batang Ombilin dan Batang Sinamar, tambang emas ilegal masuk ke area lahan pertanian produktif milik warga. Risiko pencemaran air dan hilangnya kesuburan tanah kian nyata.
“Kalau tambang ini terus berjalan, kita bukan hanya kehilangan lahan pertanian, tapi juga menghancurkan kedaulatan pangan masyarakat lokal,” ujarnya.
Menurut WALHI, dampak PETI tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hak asasi manusia. Hak atas lingkungan sehat, hak atas pangan, dan hak atas pekerjaan layak hancur akibat praktik tambang ilegal. Ironisnya, masyarakat yang bergantung pada PETI dijadikan alasan untuk melegitimasi praktik ini.
“Padahal kenyataannya, mereka justru didorong masuk ke jurang kerentanan baru. Ketika tambang habis, mereka kehilangan tanah sekaligus penghidupan,” kata Tommy.
Baca juga: Mental Persita Naik Drastis Usai Putus Kekalahan, Kini Incar Tiga Poin Perdana Lawan Semen Padang
Hari Ini Lord Adi Hadir di Bakaua Expo Nagari Kumanis Sijunjung 2025 |
![]() |
---|
Pagi Ini, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bakal Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Sijunjung |
![]() |
---|
Bupati Sijunjung Buka Seminar Geopark, Silokek Disiapkan Menuju UNESCO |
![]() |
---|
Ratusan Atlet Karate Sijunjung Bersaing di Kejuaraan Bupati Cup III 2025 |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Permukiman 1 Padang Tarok, Wujud Semangat Nasionalisme di Pelosok Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.