TAG
Upah Minimum Kabupaten
-
Pemkab Solok Selatan memutuskan untuk menyamakan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Jumat, 13 Desember 2024
-
Upah Minimum Kota (UMK) Padang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini berlaku mulai Januari 2025
Kamis, 12 Desember 2024
-
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan menyesuaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat
Kamis, 12 Desember 2024
-
UMK Padang Pariaman 2025 resmi naik 6,5 persen, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru. Kenaikan ini menetapkan UMK Padang Pariaman
Rabu, 11 Desember 2024
-
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penetapan upah kembali ke..
Jumat, 22 November 2024
-
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan besaran UMK dan pembentukan Dewan Pengupahan pasca dikabulkannya..
Jumat, 22 November 2024
-
Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sepenuhnya merujuk pada keputusan gubernur.
Jumat, 22 November 2024
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kamis, 21 November 2024
-
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar setarakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024, yaitu sebesar Rp2.811.449.
Jumat, 24 November 2023
-
Pemkab) Solok Selatan memutuskan ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kamis, 23 November 2023
-
Menyikapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.811.449, sejumlah daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat juga ikut keputusan i
Rabu, 22 November 2023
-
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindag Naker) Kabupaten Agam Aguska Dwi Fajra,
Rabu, 22 November 2023