UMK 2024

Pasca Putusan MK, Anggota DPRD Pasaman Barat Soroti Penetapan UMK: Kabupaten Tetapkan Sendiri

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penetapan upah kembali ke..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Yondrizal
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pasaman Barat, Yondrizal. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penetapan upah kembali ke pola lama yakni melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Dimana peran dewan pengupahan yang sebelumnya dihapus di UU Cipta Kerja kembali dihidupkan, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat. 

MK menegaskan, kebijakan upah mesti melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah. 

Hal inilah yang menjadi sorotan bagi Yondrizal selaku Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Pasaman Barat sebelumnya mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sumbar.

Tahun 2024, UMK Kabupaten Pasaman Barat mengikuti UMP Sumatera Barat yakni sebesar Rp2,81 juta.

“UMP dan UMK adalah dua istilah yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan. Dimana penetapan Upah Minimum Provinsi itu dilakukan oleh Gubernur dan Upah Minimum Kabupaten ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” katanya kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Pistol HS Buatan Kroasia, Senjata yang Digunakan Kabag Ops dalam Penembakan AKP Ulil hingga Tewas

Untuk proses penetapan UMK sebutnya juga mesti mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi lokal dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut.

UMK biasanya diumumkan setelah penetapan UMP, dan juga mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

“Jika Pasaman Barat mempunyai upah minimum, maka Kabupaten Pasaman Barat tentu perlu menetapkan upah minimum itu untuk dilakukan penyesuaian setiap tahunnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yondrizal menegaskan jika selama ini Pasaman Barat belum menetapkan UMK sendiri, maka ke depan ini perlu dipersiapkan.

“Jadi sebetulnya ada ruang yang cukup luas bagi kita di Kabupaten untuk menetapkan UMK ini. Jadi boleh saja Gubernur yang menetapkan UMP dan kita ikut itu atau boleh juga Kabupaten yang menetapkan UMK-nya sendiri berdasarkan kondisi daerah kita,” ungkapnya.

Akan tetapi, ia menyoroti yang lebih cocok itu adalah upah minimum Kabupaten Pasaman Barat ditetapkan sendiri bersama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menetapkannya.

Sehingga relevansinya tentu sesuai dengan keadaan situasi dan kondisi di Pasaman Barat. Jadi penetapan UMK oleh Gubernur tidak ada sebuah keharusan dan penetapan UMK di Kabupaten juga tidak sebuah keharusan. 

“Tapi tentu kalau dikaji dari relevansi dan kelayakannya maka yang lebih layak dan lebih pantas untuk mengatur menetapkan upah minimum kabupaten itu, tentu Kabupaten Pasaman Barat ini, karena tentu kita yang tahu dengan situasi dan kondisinya,” tandasnya. 

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved