TOPIK
UMK 2024
-
Pemerintah Kota Payakumbuh menyamakan UMK 2025 dengan UMP Sumbar yang baru. Dengan begitu artinya UMK Payakumbuh 2025 sebesar Rp2.994.193.
-
Pemkab Solok memutuskan untuk tidak menentukan sendiri UMK tahun 2025. UMK Solok akan mengikuti UMP Sumbar 2025, yaitu sebesar Rp2.994.193.
-
Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) yang baru.
-
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penetapan upah kembali ke..
-
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan besaran UMK dan pembentukan Dewan Pengupahan pasca dikabulkannya..
-
Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sepenuhnya merujuk pada keputusan gubernur.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved