UMK 2024
Penetapan UMK 2024, Pemkab Solok Ikuti Keputusan Gubernur Sumbar
Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sepenuhnya merujuk pada keputusan gubernur.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sepenuhnya merujuk pada keputusan gubernur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, Jumat (22/11/2023).
“Di Kabupaten Solok, kita akan mengikuti sistem dan jumlah pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Aliber.
Menurutnya, Kabupaten Solok hingga saat ini belum memiliki tim khusus yang membahas penetapan UMK secara mandiri.
“Kami belum memiliki tenaga khusus untuk membahas penetapan UMK, sehingga hanya merujuk pada keputusan gubernur,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasat Reskrim Tewas Akibat Peluru
Lebih lanjut, Aliber menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menggelar pembahasan internal terkait keputusan UMP yang nantinya telah ditetapkan oleh gubernur.
“Nantinya jika sudah ada penetapan dari gubernur, kami akan membahas terlebih dahulu keputusan dari gubernur sebelum pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tanggal penetapan,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, terutama bagi para pekerja dan pelaku usaha, terkait upah minimum yang berlaku di Kabupaten Solok.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| UMK Payakumbuh 2025 Disamakan dengan UMP Sumbar yang Baru: Ikut Naik jadi Rp2.994.193 |
|
|---|
| UMP Sumbar 2025 Naik ke Angka Rp2.994.193, Bagaimana dengan UMK Solok? |
|
|---|
| UMP Sumbar 2025 Naik jadi Rp2.994.193, UMK Bukittinggi Menyesuaikan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Anggota DPRD Pasaman Barat Soroti Penetapan UMK: Kabupaten Tetapkan Sendiri |
|
|---|
| Pemkab Tanah Datar Belum Tetapkan UMK dan Bentuk Dewan Pengupahan, Tunggu Arahan Pemprov Sumbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang123.jpg)