UMK 2024

Penetapan UMK 2024, Pemkab Solok Ikuti Keputusan Gubernur Sumbar

Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sepenuhnya merujuk pada keputusan gubernur.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sepenuhnya merujuk pada Keputusan Gubernur. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sepenuhnya merujuk pada keputusan gubernur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, Jumat (22/11/2023).

“Di Kabupaten Solok, kita akan mengikuti sistem dan jumlah pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Aliber.

Menurutnya, Kabupaten Solok hingga saat ini belum memiliki tim khusus yang membahas penetapan UMK secara mandiri.

“Kami belum memiliki tenaga khusus untuk membahas penetapan UMK, sehingga hanya merujuk pada keputusan gubernur,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasat Reskrim Tewas Akibat Peluru

Lebih lanjut, Aliber menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menggelar pembahasan internal terkait keputusan UMP yang nantinya telah ditetapkan oleh gubernur.

“Nantinya jika sudah ada penetapan dari gubernur, kami akan membahas terlebih dahulu keputusan dari gubernur sebelum pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tanggal penetapan,” tambahnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, terutama bagi para pekerja dan pelaku usaha, terkait upah minimum yang berlaku di Kabupaten Solok.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved