UMK 2024
UMP Sumbar 2025 Naik ke Angka Rp2.994.193, Bagaimana dengan UMK Solok?
Pemkab Solok memutuskan untuk tidak menentukan sendiri UMK tahun 2025. UMK Solok akan mengikuti UMP Sumbar 2025, yaitu sebesar Rp2.994.193.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM,SOLOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memutuskan untuk tidak menentukan sendiri Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Solok, Aliber Mulyadi mengatakan, pihaknya mengikuti upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).
"Di Kabupaten Solok akan mengikuti sistem dan jumlah pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan provinsi," katanya, Selasa (10/12/2023).
Pemprov Sumbar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.994.193.
Jumlah ini naik 6,5 persen atau sebesar Rp182.744 dari UMP 2024, yakni Rp2.811.449.
Adapaun kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar yang baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca juga: UMP Sumbar 2025 Naik jadi Rp2.994.193, UMK Bukittinggi Menyesuaikan
Dengan demikian, UMK Solok 2025 turut naik ke angka Rp2.994.193 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 pula.
Soal penghitungan UMK sendiri, Aliber Mulyadi mengatakan, sejauh ini Pemkab Solok belum memiliki tim khusus untuk penetapan upah di tingkat kabupaten.
"Kita belum memiliki tenaga-tenaga untuk membahas perihal penetapan UMK, dan selama ini hanya merujuk pada keputusan gubernur saja," ujarnya.
Terkait UMK baru ini, Aliber bilang pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait putusan gubernur.
"Kita akan bahas dahulu putusan dari gubernur, sebelum nanti dilaksanakan sesuai tanggal penetapan berdasarkan SK Gubernur," pungkasnya.
UMP Sumbar tahun ke tahun
Sekedar informasi, sejak tahun 2008, UMP (yang sebelumnya disebut UMR) Sumbar sebagian besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya.
Hanya di tahun 2020 ke 2021 UMP Sumbar tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, pada 2008 itu, angka UMP Sumbar ialah Rp800.000.
UMK Payakumbuh 2025 Disamakan dengan UMP Sumbar yang Baru: Ikut Naik jadi Rp2.994.193 |
![]() |
---|
UMP Sumbar 2025 Naik jadi Rp2.994.193, UMK Bukittinggi Menyesuaikan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Anggota DPRD Pasaman Barat Soroti Penetapan UMK: Kabupaten Tetapkan Sendiri |
![]() |
---|
Pemkab Tanah Datar Belum Tetapkan UMK dan Bentuk Dewan Pengupahan, Tunggu Arahan Pemprov Sumbar |
![]() |
---|
Penetapan UMK 2024, Pemkab Solok Ikuti Keputusan Gubernur Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.