UMP Sumbar 2025
UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari
Pemkab Solok Selatan memutuskan untuk menyamakan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan memutuskan untuk menyamakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2025.
Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, UMP Sumbar 2025 telah ditetapkan naik menjadi Rp2.994.193 dari sebelumnya Rp2.811.449 pada tahun 2024.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, Joni Firmansyah, menjelaskan bahwa Pemkab Solok Selatan memutuskan mengikuti putusan yang ditetapkan oleh gubernur.
"Karena beberapa hari lalu UMP baru ditetapkan oleh gubernur, hasil pembahasan sementara Solok Selatan akan mengikuti putusan pemerintah provinsi," katanya saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Jumat (13/11/2023).
Baca juga: Pilgub Sumbar Tanpa Sengketa, Berikut Daftar 13 Paslon Pilkada Ajukan Gugatan ke MK
Joni menuturkan, terkait UMK saat ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan belum melakukan pembahasan lintas sektoral dengan beberapa instansi.
"Namun sepertinya untuk tahun ini, UMK Solok Selatan akan merujuk ada UMP Sumbar," tuturnya.
Joni menyebutkan kondisi Solok Selatan saat ini belum memungkinkan untuk merumuskan sendiri UMK di atas UMP.
"Ke depan akan segera disosialisasikan tentang penetapan UMK di Solok Selatan yang sama dengan UMP," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.