Pilkada 2024

Pilgub Sumbar Tanpa Sengketa, Berikut Daftar 13 Paslon Pilkada Ajukan Gugatan ke MK

Sebanyak 13 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 13 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan pada 11 Desember 2024.

Menariknya, tidak ada gugatan terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar," ujar Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Kamis (12/12/2024).

Hamdan menuturkan, berdasarkan pasal 7 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon (KPU).

Baca juga: Hasan Nasbi Tampung Pokok Pikiran Insan Pers Sumbar, Tim Kantor Komunikasi Kepresidenan RI ke Padang

Berikut Daftar Paslon Cakada di Pilkada Sumbar yang akan Bersengketa di MK


1. Kota Padang Panjang (1 Gugatan yakni Paslon Nasrul dan Eri)


2. Kabupaten Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)


3. Kabupaten Tanah datar (1 gugatan yakni Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)


4. Kabupaten Lima Puluh Kota (1 gugatan yakni Paslon Safaruddin dan Darman Sahladi)


5. ⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni Paslon Deri Asta dan Desri Seswinari)


6. ⁠Kota Solok (1 Gugatan Paslon Nofi Candra dan Leo Murphy)


7. ⁠Kabupaten Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi)


8. Kabupaten ⁠Solok selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)


9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)


10. Kota Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved