Pilkada 2024

Pilgub Sumbar Tanpa Sengketa, Berikut Daftar 13 Paslon Pilkada Ajukan Gugatan ke MK

Sebanyak 13 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 


11. ⁠Kabupaten Kepulauan Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)

Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI.

Kata dia, hal itu merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di MK nantinya.

"Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK, karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved