UMP Sumbar 2025
Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya memutuskan tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya memutuskan tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Dengan demikian, Dharmasraya akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193.
Diketahui sebelumnya, UMP Sumbar untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193.
Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
Baca juga: Pemkab Lima Puluh Kota Sesuaikan UMK dengan UMP Sumatera Barat
SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).
UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Nakertrans Kabupaten Dharmasraya, Khadam menuturkan kebijakan penetapan upah tahun ini mengikuti UMP Sumbar yang naik 6,5 persen.
“Penetapan upah kita mengikuti yang sudah ditetapkan provinsi beberapa waktu yang lalu,” terangnya saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Semua Kabupaten Kota di Sumbar Ikuti UMP 2025, Tak Punya Dewan Pengupah Tetapkan UMK
Terkait penaikan upah ini akan diberikan surat pemberitahuan ke masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Dharmasraya.
Ia juga mengatakan jika Dewan Pengupah telah ditetapkan tahun 2025 maka Kabupaten Dharmasraya bisa membentuk UMK.
“Kenaikan upah ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pekerja hingga dapat meningkatkan kesejahteraan,” tukasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Berikut-cara-cek-status-penerima-bansos.jpg)