UMP Sumbar 2025

Semua Kabupaten Kota di Sumbar Ikuti UMP 2025, Tak Punya Dewan Pengupah Tetapkan UMK

Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kadis Nakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk. Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025. 

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya dewan pengupah di masing-masing daerah tersebut.

Dengan begitu, UMK 19 kabupaten kota di Sumbar sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumbar tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47 atau naik RP182.744,2 dibandingkan UMP 2024 sebesar 2.811.449,27.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Ir.Nizam Ul Muluk mengatakan sebenarnya penetapan UMK itu adalah otonominya Pemerintah kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemko).

Semestinya, besaran UMK itu seyogyanya lebih tinggi atau diatas UMP Sumbar.

Baca juga: Pemko Solok Samakan Penetapan UMK dengan UMP Sesuai Putusan Gubernur Rp2.994.193

"Namun, sayang hampir semua Kab/Kota di Sumbar tidak punya Dewan Pengupahan, kendati sudah berkali kali diingatkan," kata Nizam Ul Muluk, Kamis (12/12/2024).

Nizam menambahkan Gubernur hanya dapat menetapkan UMK Sumbar. 

Jika Gubernur diberikan kewenangan menetapkan UMK, maka sudah pasti Pemprov Sumbar akan mengambil alih semuanya.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga bisa menetapkan  besaran UMK berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan koefisien Alpha di masing-masing kabupaten kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan, UMK Padang mengacu UMP Sumbar.

Baca juga: Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar

"Kota Padang tidak memiliki Dewan Pengupahan. Makanya kita mengacu pada Provinsi. Di Sumbar yang ada Dewan Pengupahan hanya di provinsi dan kota boleh mengacu UMP," kata Ferri.

Ferri mengatakan, Kota Padang tidak membentuk dewan pengupah karena jika UMK Padang ditetapkan maka besarannya tidak boleh dibawah UMP Sumbar. 

"Jadi langsung kita pakai UMP saja dan penetapan UMK juga ditetapkan oleh Gubernur," katanya.

UMP Sumbar 2025

UMP Sumbar 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved