UMP Sumbar 2025
Pemko Solok Samakan Penetapan UMK dengan UMP Sesuai Putusan Gubernur Rp2.994.193
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,SOLOK - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193.
Sebelumnya, UMP Sumbar yaitu Rp2.811.449 dan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok Elvy Basri mengatakan bahwa biasanya Kota Solok selaku menyamakan dengan Keputusan Gubernur tentang upah minimum.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Sabet Penghargaan dari KPID Sumbar, Sebagai Pemda Peduli Penyiaran
"Tahun-tahun sebelumnya kita selalu menyamakan dengan upah yang ditetapkan oleh provinsi di Kota Solok," katanya, Kamis (12/12/2023).
Elvy menuturkan, Pemko Solok akan segera melakukan pembahasan karena UMP baru ditetapkan oleh Gubernur.
"Kita akan lakukan koordinasi dengan Wali Kota terkait jumlah upah yang akan ditetapkan di Kota Solok," tutur Elvy.
Elvy menyebutkan, Kota Solok tidak seperti daerah lain yang memiliki banyak industri.
"Sehingga sistem pengupahan selalu disamakan dengan provinsi," ujar Elvy.
Baca juga: Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar
Elvy menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya akan segera memberikan kepastian terhadap upah minimum di Kota Solok.
"Setelah kita bahas, ketetapan upah minimum di Kota Solok akan kita sampaikan setelah ini," pungkasnya.(*)
| Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
|
|---|
| Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
|
|---|
| UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
|
|---|
| UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
|
|---|
| Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-simak-cara-cek-penerima-bansos-pkh.jpg)