UMP Sumbar 2025
Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar
Pemko Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Pemerintah Kota (Pemko) Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024.
Kebijakan ini diambil karena Kota Solok bukan daerah yang memiliki banyak sektor industri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok, Elvy Basri, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi pola yang diterapkan di Kota Solok selama ini.
"Tahun-tahun sebelumnya, kita selalu menyamakan dengan upah yang ditetapkan oleh provinsi di Kota Solok," kata Elvy, Senin (22/11/2023).
Elvy menuturkan, pihaknya nanti akan melakukan pembahasan bersama Wali Kota terkait besaran upah minimum yang akan berlaku di Kota Solok.
Baca juga: Pantau Langsung ke Sumbar, Kompolnas Jelaskan Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
"Kita akan lakukan koordinasi dengan Wali Kota terkait jumlah upah yang akan ditetapkan di Kota Solok," ujarnya.
Elvy menjelaskan, kebijakan menyamakan UMK dengan UMP dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Kota Solok yang tidak memiliki banyak industri.
"Kota Solok berbeda dengan daerah lain yang memiliki banyak industri. Karena itu, sistem pengupahan selalu disamakan dengan provinsi," jelasnya.
Menurut Elvy, keputusan terkait UMK di Kota Solok akan segera diumumkan setelah pembahasan selesai dilakukan.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan memberikan kepastian terkait besaran upah minimum di Kota Solok," tutupnya.
Pemprov Tunggu Arahan Pusat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024.
Satu hari sebelum waktu pengumuman, pemerintah menunda penetapan UMP 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nizam Ul Muluk mengatakan penetapan UMP 2025 dilakukan setelah Pilkada
Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
![]() |
---|
Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
![]() |
---|
UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
![]() |
---|
Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.