UMP Sumbar 2025
Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar
Pemko Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024.
|
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang UMR - Pemko) Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024.
"Permenakernya masih sedang dibuat dan diproses oleh Kemnaker RI," kata Nizam Ul Muluk, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Pemko Pariaman Tidak Tetapkan UMK 2025, Hanya Ikuti UMP Sumbar
Diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-768-2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449,27 per Bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.742.476.13.
UMP Sumbar pada tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539, tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041 dan tahun 2020 sebesar 2.484.041. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #UMP Sumbar 2025
Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
![]() |
---|
Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
![]() |
---|
UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
![]() |
---|
Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.