UMP Sumbar 2025

Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar

Pemko Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024.

|
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang UMR - Pemko) Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024. 

"Permenakernya masih sedang dibuat dan diproses oleh Kemnaker RI," kata Nizam Ul Muluk, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: Pemko Pariaman Tidak Tetapkan UMK 2025, Hanya Ikuti UMP Sumbar

Diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-768-2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449,27 per Bulan. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.742.476.13.

UMP Sumbar pada tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539, tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041 dan tahun 2020 sebesar 2.484.041. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved